Tujuan Bank Syari’ah
A. PENDAHULUAN
Dalam pembahasan tujuan perbankan syariah ini akan banyak kita
temukan hal-hal yang baru tentunya nanti, oleh karena itu sama-sama kita
belajar tenteng perbankan syariah ini. Baik yang berkenaan dengan tujuan
bank syariah, perbankan syariah, prinsip bank syariah dll.
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah
riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah
satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang
sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan
perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam
transaksi perbankan dan membangun modelteori ekonomi yang bebas dan
pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dandistribusi pendapatan.
Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan
bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan
pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2
:275)[1].
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir
tanpa menggunakan embel-embel Islam , karena adanya kekhawatiran rezim yang
berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin
perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang
berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit
Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini
berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah
berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak
memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk
partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971,
Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial
bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada
agama maupun syariat Islam .
Islam ic Development Bank (IDB) kemudian
berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang
tergabung dalam Organisasi
Konferensi Islam , walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar
pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di
negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan
profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan
diri berdasar pada syariah Islam .
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis
Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islam
ic Bank (1975), Faisal Islam ic Bank of Sudan (1977), Faisal Islam ic Bank of
Egypt (1977) serta Bahrain Islam ic Bank (1979)[2]. Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan
tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims
Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk
menunaikan ibadah haji.
- PEMBAHASAN
- 1. SEJARAH BANK SYARIAH
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom
disebut sebagai “kapitalisme Islam “, telah mulai berkembang antara abad ke-8
dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang
beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya
independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari
hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan
neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya
pengelolaan dana jamaah haji secara
non konvensional. Tahun 1963, Islam ic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr
di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15%
per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa
depan. Laporan dari International Association of Islam ic Banks dan
analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat
lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia,
yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya
di Eropa,Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari
AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip
syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira
0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah
adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan
penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat
24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
- 2. TUJUAN BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah
al-Islam iyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau
hiburan yang tidak Islam i, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan
dalam sejarah perekonomian Islam , namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam . Diantara para ilmuwan
dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islam ic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islam ic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam . Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini.
Menurut Handbook of Islam ic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islam ic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam . Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini.
Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha
sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan
untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi
barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun
ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, (sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang di ambil dari pihak nasabah berdasarkan bunga).
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, (sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang di ambil dari pihak nasabah berdasarkan bunga).
Dorongan Perbankan Islam didasarkan pada keinginan untuk
tunduk kepada Instruksi Ilahi pada semua transaksi, terutama yang melibatkan
pertukaran uang uang. Namun, akan sangat tidak adil untuk membatasi Perbankan
Islam untuk penghapusan riba saja.
Riba
hanyalah salah
satu elemen yang tidak diinginkan utama dari suatu transaksi ekonomi, yang
lainnya adalah gharar (ketidakpastian) dan Qimar (spekulasi).
Sementara penghapusan aspek-aspek yang tidak pantas dalam transaksi memang
tujuan penting dari sistem perbankan Islam , itu tidak berarti tujuan akhirnya.
Di jantung Perbankan Islam adalah suatu sistem transaksi
komersial yang tidak hanya menyediakan mode Halal transaksi komersial
dengan menghindari apa yang menjengkelkan dan tidak pantas, tetapi juga
menumbuhkan etika, praktek yang adil dan adil.
Unsur kunci dari ekonomi Islam adalah distribusi manfaat
yang adil terhadap berbagai faktor produksi. Sistem ekonomi Islam
berusaha sistem keadilan Redistributif dimana konsentrasi kekayaan di
tangan sejumlah orang adalah balas dan aliran uang ke dalam perekonomian fasih.
Perbankan Islam , oleh karena itu, dipandang sebagai lynchpin untuk mencapai
tujuan ekonomi dan sosial dari sistem ekonomi Islam .
- 1. Tujuan Adanya Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai
berikut:[3]
a) Mengarahkan kegiatan ekonomi
ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan
perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/
perdagangan lain yang mengandung unsure gharar(tipuan), dimana jenis usaha
tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negative
terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
b) Untuk menciptakan suatu
keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan
investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal
dengan pihak membutuhkan dana.
c) Untuk meningkatkan kualitas
hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama
kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju
terciptanya kemandirian usaha
d) Untuk menaggulangi masalah
kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang
sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini
berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha
yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang
perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja,
dan program pengembangan usaha bersama.
e) Untuk menjaga stabilitas
ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari
pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang
tidak sehat antara lembaga keungan.
f) Untuk menyalamatkan
ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.[4]
- 2. Ciri-Ciri Bank Syariah
Bank syariah mempunayi ciri -ciri berbeda dengan bank
konvensional, adapun cirri-ciri bank syariah adalah:[5]
1) Beban biaya yang di sepakati
bersama pada waktu akad perjanjian di wujudkan dalam bentuk jumlah
nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk
tawar-menawar dalam bentuk wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakn sampai
batas waktu sesuai dengan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
2) Penggunaan persentase dalam hal
kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu di hindari, karena persentase
bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah
berakhir.
3) Di dalam kontrak-kontrak
pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapakan perhitungan berdasarkan
keuntungan yang pasti yang di tetapkan di muka, karena pada hakikatnya yang
mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang di biayai bank hanyalah Allah
semata.
4) Pengarahan dana masyarakat
dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah
) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai
penyertaan dana pada proyek- proyek yang di biayai bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpanan tidak di janjikan imbalan yang
pasti.
5) Dewan Pengawas Syariah (DPS)
bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya, selain
itu menejer dan pimpinan bank Islam harus menguasai dasar-dasar muamalah
Islam .
6) Fungsi kelembagaan bank syariah
selain menjembatani antara pihak pemilk modal dengan pihak yang membutuhkan
dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban
menjaga dan bertangung jawab atas keamanan dana yang di simpan dan siap sewaktu-
waktu apabila dana di ambil pemiliknya.
- TUJUAN PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
Langkah yang di ambil pemerintah untuk membangun suatu system
perbankan dalam rangka mendukung program pemulihan dan pemberdayaan ekonomi
nasional, restrukturisasi perbankan, adalah dengan mengembangkan system
perbankan syariah. Adapun tujuan pengembangan perbakan syariah untuk
memenuhi kebutuhan berikut:[6]
a) Kebutuhan jasa perbankan
bagi masyarakat yang tidak dapat meneriam konsep bunga
Dengan di terapkan sistem perbankan syariah yang berdampingan
dengan system perbankan konvensional, mobilisasi dana masyarakat dapat
dilakukan secara lebih luas, trutama di segmen masyarakat yang selama ini belum
dapat tersentuh oleh system perbankan konvensional.
b) Peluang Pembiyaan Bagi
Pengembangan Usaha Berdasarkan Prinsip Kemitraan
Dalam prinsip ini, konsep yang di terapkan adalah hubungan antar
investor yang harmonis(mutual investor relationship). Adapun system
konvensional konsep yang di terapkan adalah hubungan antara debitur dan
kreditur yang antagonis(debtor to creditor relationship).
c) Kebutuhan akan produk dan
Jasa perbankan unggulan
Sistem perbankan syariaha memiliki beberapa sifat keunggulan
komparatif berupa penghapusan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual
interest effect), membatasi kegiatan spekulasi ynag tidak produktif, dan
pembiayaan yang ditujukan pada usaha-usaha yang memperhatikan unsur moral
(halal).
- 4. Fungsi Dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang di antaranya tercantum dalam
pembukaan standar akuntansi yang di keluarkan oleh AAOIFI (accounting and
auditing Organization for Islam ic financial institution), Sebagai berikut :[7]
a) Menejer investasi, bank
syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
b) Investor, bank syariah Islam
menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan
kepadanya.
c) Penyebab jasa keunagan dan lalu
lintas pembayaran , bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan
jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
d) Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai
ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga memiliki
kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan,
mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
- TUJUAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH
Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis, mengajarkan
segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia dengan mengabaikan waktu, tempat
atau tahap-tahap perkembangannya, selain itu Islam adalah agama fitrah,
yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature).
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana
bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak dua ajaran
Qur’an yaitu:[8]
- Prinsip At Ta’awun, yaitu tolong menolong antara satu sama lainnya/ bekerja sama antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu:
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat kejahatan/dosa dan
pelanggaran….” (QS 5:2).
- Prinsip menghindari Al Ikhtinaz, menahan uang(dana) dan membiarkannya menganggur(idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
- “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…..”(QS 4:29).
Perbedaan pokok antara perbankan Islam dan perbankan
konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) dalam perbankan
Islam riba itu diharamkan/dilarang keras dan system jual beli
dihalalkan dalam Agama Islam .
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah
sebagai berikut:
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
§ Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
|
|
§ Memakai
prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
|
|
§ Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia
dan akhirat sesuai ajaran Islam )
|
§ Berorientasi
keuntungan
|
§ Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
|
§ Hubungan
dengan nasabah dalam
bentuk kreditur-debitur
|
Penghimpunan dan
penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Penghimpunan dan
penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
|
|
Tujuan umat Islam mendirikan bank Islam untuk
mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah Islam
dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis
lain yang terkait.
Prinsip utama yang dianut oleh bank Islam adalah:[11]
1) Larangan riba(bunga) dalam
berbagai bentuk transaksi.
2) Menjalankan bisnis dan
aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut
syariah Islam .
3) Memberikan zakat.
- PENUTUP
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi
(risalah) dan methodology (manhaj) yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada
pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan
tujuannya itu sendiri. Adapun methodologynya adalah kerangka syariat dan
kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai syariat Islam
yang komprehensif dan universal.
Berdasarkan hal tadi, Bank Syariah harus berfungsi sebagai
sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan mengembangkannya. Intinya
bahwa Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi untuk menginvestasikan dana
masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan efektif, produktif dan
untuk kepentingan umat Islam . Tujuan utama dari implementasi Bank Syariah,
yaitu menyatukan umat Islam , mengembalikan kekuatan, vitalitas, peran dan
kedudukan Islam di muka bumi ini bisa tercapai.
Harapan ummat Islam dengan berdirinya bank- bank Islam
di dunia ini agar mejadi yang lebih baik dan sistem keuangannya harus
teratur sebaik munkin setidaknya kita sebagai ummat muslim merasa bersyukur
dengan adanya bank syariah sehingga kita bisa menghindari dari riba yang
diharamkan dalam Islam .
REFERENSI
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke
Praktik. Jakarta : Gema Insani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar