Minggu, 23 Juni 2013

Tujuan bank Syariah


Tujuan Bank Syari’ah
A.    PENDAHULUAN
Dalam pembahasan tujuan perbankan syariah ini akan banyak kita temukan hal-hal yang baru tentunya nanti, oleh karena itu sama-sama kita  belajar tenteng perbankan syariah ini. Baik yang berkenaan dengan tujuan bank syariah, perbankan syariah, prinsip bank syariah dll.
Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam  dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun modelteori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dandistribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 :275)[1].
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam , karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam .
Islam ic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam , walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam .
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam  kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islam ic Bank (1975), Faisal Islam ic Bank of Sudan (1977), Faisal Islam ic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islam ic Bank (1979)[2]. Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
  1. PEMBAHASAN
  2. 1.      SEJARAH  BANK SYARIAH
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai “kapitalisme Islam “, telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam  modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islam ic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di KairoMesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islam ic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam  yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa,Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
  1. 2.      TUJUAN BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau perbankan Islam  (al-Mashrafiyah al-Islam iyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam  (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam  untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islam i, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam , namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam  yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam . Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islam ic Banking, perbankan Islam  ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islam ic Banking, bank Islam  berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam  yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam  bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam  harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam . Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam  tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam  telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini.
Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam  semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam  adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam  Malaysia berhaj, mengemukakan, (sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang di ambil dari pihak nasabah berdasarkan bunga).
Dorongan Perbankan Islam  didasarkan pada keinginan untuk tunduk kepada Instruksi Ilahi pada semua transaksi, terutama yang melibatkan pertukaran uang uang. Namun, akan sangat tidak adil untuk membatasi Perbankan Islam  untuk penghapusan riba saja.
Riba  hanyalah salah satu elemen yang tidak diinginkan utama dari suatu transaksi ekonomi, yang lainnya adalah gharar (ketidakpastian) dan Qimar (spekulasi). Sementara penghapusan aspek-aspek yang tidak pantas dalam transaksi memang tujuan penting dari sistem perbankan Islam , itu tidak berarti tujuan akhirnya.
Di jantung Perbankan Islam  adalah suatu sistem transaksi komersial yang tidak hanya menyediakan mode Halal transaksi komersial dengan menghindari apa yang menjengkelkan dan tidak pantas, tetapi juga menumbuhkan etika, praktek yang adil dan adil.
Unsur kunci dari ekonomi Islam  adalah distribusi manfaat yang adil terhadap berbagai faktor produksi. Sistem ekonomi Islam  berusaha sistem keadilan Redistributif dimana konsentrasi kekayaan di tangan sejumlah orang adalah balas dan aliran uang ke dalam perekonomian fasih. Perbankan Islam , oleh karena itu, dipandang sebagai lynchpin untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial dari sistem ekonomi Islam . 
  1. 1.      Tujuan Adanya Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut:[3]
a)      Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsure gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negative terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
b)      Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
c)      Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha
d)     Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan  program pengembangan usaha bersama.
e)      Untuk menjaga  stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
f)       Untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam  terhadap bank non-syariah.[4]  
  1. 2.      Ciri-Ciri Bank Syariah
Bank syariah mempunayi ciri -ciri berbeda dengan bank konvensional, adapun cirri-ciri bank syariah adalah:[5]
1)      Beban biaya yang di sepakati bersama pada waktu akad perjanjian di wujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam bentuk wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakn sampai batas waktu sesuai dengan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
2)      Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu di hindari, karena persentase  bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
3)      Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapakan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang di tetapkan di muka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang di biayai bank hanyalah Allah semata.
4)      Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah ) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek- proyek yang di biayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpanan tidak di janjikan imbalan yang pasti.
5)      Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya, selain itu menejer dan pimpinan bank Islam  harus menguasai dasar-dasar muamalah Islam .
6)      Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilk modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertangung jawab atas keamanan dana yang di simpan dan siap sewaktu- waktu  apabila dana di ambil pemiliknya.
  1. TUJUAN PENGEMBANGAN BANK  SYARIAH
Langkah yang di ambil pemerintah untuk membangun suatu system perbankan dalam rangka mendukung program pemulihan dan pemberdayaan ekonomi nasional, restrukturisasi perbankan, adalah dengan mengembangkan system perbankan syariah. Adapun tujuan pengembangan perbakan syariah  untuk memenuhi kebutuhan berikut:[6]
a)      Kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat meneriam konsep bunga
Dengan di terapkan sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan system perbankan konvensional, mobilisasi dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas, trutama di segmen masyarakat yang selama ini belum dapat tersentuh oleh system perbankan konvensional.
b)      Peluang Pembiyaan Bagi Pengembangan Usaha Berdasarkan Prinsip Kemitraan
Dalam prinsip ini, konsep yang di terapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis(mutual investor relationship).  Adapun system konvensional  konsep yang di terapkan adalah hubungan antara debitur dan kreditur yang antagonis(debtor to creditor relationship).
c)      Kebutuhan akan produk dan Jasa perbankan unggulan
Sistem perbankan syariaha memiliki beberapa sifat keunggulan komparatif berupa penghapusan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi ynag tidak produktif, dan pembiayaan yang ditujukan pada usaha-usaha yang memperhatikan unsur moral (halal).
  1. 4.      Fungsi Dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang di antaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang di keluarkan oleh AAOIFI (accounting and auditing Organization for Islam ic financial institution), Sebagai berikut :[7]
a)      Menejer investasi,  bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
b)      Investor, bank syariah Islam menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
c)      Penyebab jasa keunagan dan lalu lintas  pembayaran , bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan  sebagaimana lazimnya.
d)     Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank Islam  juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
  1. TUJUAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH
            Islam  adalah suatu dien (way of life) yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya, selain itu Islam  adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature).
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak dua ajaran Qur’an  yaitu:[8]
  • Prinsip At Ta’awun, yaitu tolong menolong antara  satu sama lainnya/ bekerja sama antara anggota masyarakat untuk kebaikan,  sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu:
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat kejahatan/dosa  dan pelanggaran….” (QS  5:2).

  • Prinsip menghindari Al Ikhtinaz, menahan uang(dana) dan membiarkannya menganggur(idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
  • “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…..”(QS  4:29).
Perbedaan pokok antara perbankan Islam  dan perbankan konvensional  adalah adanya larangan riba (bunga) dalam perbankan Islam  riba  itu diharamkan/dilarang keras dan system jual beli dihalalkan  dalam Agama Islam .
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
Bank Konvensional
§  Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
§  Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
§  Berorientasi keuntungan    dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam )
§  Berorientasi keuntungan
§  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
§  Hubungan dengan nasabah dalam      bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis


Tujuan umat Islam  mendirikan bank Islam  untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah Islam  dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.
Prinsip utama yang dianut oleh bank Islam  adalah:[11]
1)      Larangan riba(bunga) dalam berbagai bentuk transaksi.
2)      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah Islam .
3)      Memberikan zakat.
  1. PENUTUP
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodology (manhaj) yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Adapun methodologynya adalah kerangka syariat dan kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai syariat Islam  yang komprehensif dan universal.
Berdasarkan hal tadi, Bank Syariah harus berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan mengembangkannya. Intinya bahwa Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam  dengan efektif, produktif dan untuk kepentingan umat Islam . Tujuan utama dari implementasi Bank Syariah, yaitu menyatukan umat Islam , mengembalikan kekuatan, vitalitas, peran dan kedudukan Islam  di muka bumi ini bisa tercapai.
Harapan ummat Islam  dengan berdirinya bank- bank Islam  di dunia ini agar mejadi yang lebih baik dan sistem keuangannya harus teratur sebaik munkin setidaknya kita sebagai ummat muslim merasa bersyukur dengan adanya bank syariah sehingga kita bisa menghindari dari riba yang diharamkan dalam Islam .
REFERENSI
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar