BAB I
PENGERTIAN DAN SEJARAH
BAITUL MAAL WA TAMWIL ( BMT )
A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari
dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul
maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana
yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut
tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial
(Prof. H A. Djazuli:2002).
B. Sejarah Umum BMT
Di Indonesia sendiri setelah berdirinya
Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang
berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil
dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan
mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan
operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan
masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya
pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek
syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh
sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Di Propinsi Lampung BMT mulai ada
dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun
1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan
bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang
kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus
ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar
satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga
memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal
yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan
pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu
lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro,
BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT
Fajar di Metro.
Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah
berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994,
Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995. Di tahun yang
sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT diantaranya adalah
BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal melalui dana
bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT Westra.
C. Macam-Macam Lembaga Keuangan syariah
Non Bank
1. Baitul Maal Wattamwil dan koperasi
Pondok Pesantren
Lembaga ini didirikan dengan maksud
untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank
syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi
hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).
2. Asuransi Syariah (takaful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip
bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut
untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
3. Reksadana Syariah
Reksadana syariah mengganti system
deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan
investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
4. Pasar Modal Syariah
Sebagaimana reksadana syariah, pasar
modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5. Pegadaian Syariah (Rahn)
Lembaga ini menggunakan system jasa
administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6. Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan
Waqaf
Lembaga ini merupakan lembaga yang
hanya ada dalam system keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk
menjadi sukatelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya bisa di
alokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan
menurut syariah Islam.
D.
Pengertian Lembaga Keuangan syariah.
Menurut Heri Sudarsono (2006) Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah merupakan Organisasi ekonomi yang berdasar pada
syari`ah Islam dan didirikan oleh umat Islam.
E. Peran Lembaga Keuangan syariah non
Bank
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan
efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi, namun
perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, sehingga masih
terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:
1. Masyarakat yang secara legal dan
administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang
diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani.
Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup
signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya secara
agregat memegang dana yang cukup besar.
2. Masyarakat yang bermodal kecil namun
memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok masyarakat
ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.
3. Masyarakat yang memiliki modal besar
dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok ini akan memilih
pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
4. Masyarakat yang menginginkan jasa
keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan
likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek,
tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidaklah ditawarkan
oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai
alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi,
pegadaian dan dana pension sebagai pilihan investasinya.
F. Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
1. Penghimpun dan penyalur dana, dengan
menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga
timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak
yang kekurangan dana).
2. Pencipta dan pemberi likuiditas,
dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan
untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3. Sumber pendapatan, BMT dapat
menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
4. Pemberi informasi, memberi informasi
kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
B.
VISI dan MISI
VISI : Meningkatkan kuslitas ibadah anggota BMT, sehingga mampu
berperan sebagai hamba Allah SWT.
MISI : - Menerapkan prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan
ekonomi
- Memberdayakan pengusaha mikro bisnis berbasis Syariah
- Meningkatkan kepedulian agghina (orana-orang kaya) kepada
dhuafa (orang-orang miskin) secara terpola dan
berkesinambungan.
- Memberdayakan zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS)
D.
Produk Layanan Dan Mekanisme Pelayanan BMT
1.
Produk layanan simpanan
- Simpanan Mudhorobah
Yaitu simpaanan nasabah / penabung yang dijamin keutuhan
nilainya dan tabungan dapat
diambil pada saat uang diperlukan dan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata
tiap bulan.
- Simpanan Tarbiyah
Merupakan simpanan
nasabah atau penabung bagi pelajar / mahasiwa yang dapat diambil pada waktu
tertentu untuk kebutuhan biaya pendidikan dan dijamin keutuhannya.
- Simpanan Hari raya
Merupakan
simapanan nasabah atau penabung yang dijamin keutuhan nilainya dan tabungan
tersebut dapat diambil pada saat mrnjelang hari raya untuk mempersiapkan
kebutuhan hari raya. Pihak BMT melakukan bagui hasil yang di hitung berdasarkan
saldo rata-rata tiap bulan.
- Simpanan Aqiqah
Merupakan tabungan
yang sengaja dipersiapkan untuk melaksanakan qurban pada hari raya Idul adha
atau pada penyembelihan aqiqah. Tabungan dapat diambil pada saat akan
melaksanakan qurban pada hari raya atau pada saat aqiqh. Pihak BMT memberikan
bagi hasil yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.
- Simpanan Wadiah
Merupakan simpanan
nasabah atau penabung yang sifatnya adalah titipan dan dapat diambil pada saat
diperlukan. Pihak BMT memberikan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata tiap
bulan.
2. Produk penyaluran dana
- Pembiayaan Mudhorobah
Merupakan jenis pembiayan kerjasama antara BMT sebagai
shahibul maal dengan nasabah sebagai mudhorib dimana pihak BMT memberikan modal
kepada nasabah untuk dikelola sesuai dengan keahliannya. Pembiayaan mudhorobah
dilakukan dengan sistem bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
- Pembiayaan Musyarakah
Merupakan pembiayaan kerjasama modal antara BMT dengnan
nasabah dimana bagi hasil dihitung berdasarkan porsi modal penyertaan
dari masing-masing pihak yaitu BMT dan anggotsa.
- Pembiayaan Murabahah
Merupakan pembiayaan jual beli barang pada harga asli
dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Dalam pembiayaan murobahah penjual
harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat
keuntungan sebagai margin dengan sistem pengembalian jatuh tempo.
- Pembiayaan Al- Ijarah
Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahann
kepemilikan atas barang itu sendiri.
-Pembiayaan Bai al Istighna (Purchase by Order or
Manufacture)
Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat
barang dimana dalam kontrak ini , pembuat barang menerima pesanan dari
pembeli lalu pembuat barang berusaha melalui orang lain untuk membuat atau
membeli barang menurut spesifikasi yang disepakati dan menjualnya kepada
pembeli akhir.
- Pembiayaan Ar- Rahn
Merupakan suatu pembiayaan sistem gadai dengan menahan
salah satu harta milik nasabah atau peminjamsebabgai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya dan barang tersebut memiliki nilai yang ekonomis.
- Pembiayaan Qordul Hasan
Merupakan akad pembiayaan bagi anggota berupa pinjaman
modal tanpa biaya yang tidak dibebani dengan margin atau nisbah sehingga
bersifat sosial bagi kaum dhuafa yang prospektif unttuk dikembangkan menjadi
usahawan yang mandiri. Pinjaman qordul hasan ini berasal dari pengelolaan dana
ZIS (zakat, Infak, dan Shodaqoh).
3.
Mekanisme pelayanan pembiayaan
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok suatu koperasi, yaitu pemberian fasilitas
penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan produksi maupun konsumsi.
Proses kerja
1.
Akad atau transaksi KJKS BMT
Akad yang dilakukan
KJKS BMT memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang
dilakukan berdasarkan syariat islam dan perjanjian yang dilakukan memiliki
pertanggungjawaban hingga yaumul akhir nanti. Setiap akad yang ada dalam
lembaga keuangan syariah (LKS) baik dari segi barang , pelaku transaksi
ataupun ketentuan lain harus memenuhi beberapa hal, yakni berdasarkan syarat
dan rukun akad. Adapun syarat dan rukun tersebut adalah:
Syarat Akad
a)
Barang dan jasa harus jelas kepemilikan dan kehalalannya
b)
Harga barang atau jasa harus jelas
c)
tempat dan penyerahan harus jelas karena berdampak
pada biaya transportasi
Rukun akad
a)
Ada penjual
b)
Ada pembeli
c)
Ada harga
d)
Akad atu ijab qobul
Hal yang harus
dipenuhi bagi anggota atau calon anggota yang akan mengajukan pembiayaan yaitu:
Proses Pengajuaan
a) Permohonan menjadi anggota
b) Mengisi blanko permohonan anggota / calon anggota sesuai
identitasnya
c) Mengisi blako permohonan pembiayaan
d) Melengkapi persyaratan administrasi yaitu:
- Foto Copy KTP suami Istri masing-masing satu lembar
- Foto Copy kartu keluarga satu lembar
- menyerahkan jaminan/ surat berharga berupas sertifikat,
BPKB, kendaraan bermotor dan lain-lain
e) Untuk
Simpanan cukup foto copy KTP yang bersangkutan
f) Setelash diisi blanko permohonan ditandatangi dan
diserahkan ke bagian pembiayaan.
g) Dalam waktu 2-7 hari, kabag pembiayaan melakukan survey
untuk menentukan layaj atau tidaknya diberikan pembiayaan.
h) Hasil
survey diserahkan kepada komite pembiayaan untuk diproses
i)
Setelah tim survey dan komite menentukan bersama
pembiayaan layak diberikan/ tidak maka pemohon akan diberikan oleh petugas dan
diberikan pencairan
Proses Pencairan
a) Pemohon menghadap kebagian pembiayaan untuk melaksanakan
akad
b)
Setelah akad selesai, blangko perjanjian diserahkam kepada
manager untuk disetujui mendapat ACC dari manager
c)
Setelah mendapat persetujuan dari manager, blanko akad
atau perjanjian diserahkan kepada kasir untuk pencairan dana
BAB
III
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN ANTARA BMT
DENGAN PERBANKAN
KONVENSIONAL
BMT sebagai alternatif Bank-bank
konvensional, memiliki keunggulan-keunggulan yang juga merupakan perbedaan dan
perbandingan jika dengan perbankan konvensional. Disamping hal tersebut muncul
juga kelemahan-kelemahan karena sebagai pemain baru dalam dunia lembaga
keuangan.
Keunggulan :
1. BMT Islam memiliki dasar hukum
operasional yakni Al Qur’an dan Al Hadist. Sehingga dalam operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar seperti diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai
dasar seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
2. BMT Islam mendasarkan semua produk
dan operasinya pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
3. Adanya kesamaan ikatan emosional
keagamaan yang kuat antara pemegang saham, pengelola, dan nasabah, sehingga
dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi
keuntungan secara jujur dan adil.
4. Adanya keterikatan secara religi,
maka semua pihak yang terlibat dalam BMT Islam akan berusaha sebaik-baiknya
sebagai pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh
diyakini membawa berkah.
5. Adanya fasilitas pembiayaan (Al
Mudharabah dan Al Musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan
kewajiban membayar biaya secara tetap, hal ini memberikan kelonggaran
physichologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan
bersungguh-sungguh.
6. Adanya fasilitas pembiayaan (Al
Murabahah dan Al Ba’i Bitsaman Ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha
dari pada jaminan (kolateral) sehingga siapa pun baik pengusaha ataupun bukan
mempunyai jaminan kesempatan yang luas untuk berusaha.
7. Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan)
yang tidak membebani nasabah dengan biaya apapun, kecuali biaya yang
dipergunakan sendiri:seperti bea materai, biaya notaris, dan sebagainya. Dana
fasilitas ini diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sadaqah, para amil
zakat yang masih mengendap.
8. Dengan diterapkannya sistem bagi
hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah
yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga akseptabilitas BMT Islam
menjadi luas.
9. Dengan adanya sistem bagi hasil,
maka untuk kesehatan BMT yang bisa diketahui dari naik turunnya jumlah bagi
hasil yang diterima.
10.Dengan diterapkannya sistem bagi
hasil, maka persaingan antar BMT Islam berlaku wajar yang diperuntukkan oleh
keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang
baik.
Kelemahan
:
Kelemahan-kelemahan serta
permasalahan-permasalahan yang ada dalam BMT adalah:
1. Dalam operasional BMT , pihak-pihak
yang terlibat didasarkan pada ikatan emosional keagamaan yang sama, sehingga antara
pihak-pihak khususnya pengelola BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa mereka
sama-sama beritikad baik dan jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem ini
terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang
yang terlibat adalah jujur. Dengan demikian, BMT rawan terhadap mereka yang
beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah
yang menerima pembiayaan dari BMT karena
tidak dikenal bunga, denda keterlambatan dan sebagainya.
2. Sistem bagi hasil yang adil
memerlukan tingkat profesionalisme yang tinggi bagi pengelola BMT untuk membuat
penghitungan yang cermat dan terus-menerus.
3. Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat
dalam aktivitas BMT adalah emosi
keagamaan, ini berarti tingkat efektifitas keterlibatan masyarakat muslim dalam
BMT tergantung pada pola pikir dan sikap
masyarakat itus sendiri.
4. Semakin banyak umat Islam
memanfaatkan fasilitas yang disediakn BMT , sementara belum tersedia
proyek-proyek yang bisa di biayai sebagai akibat kurangnya tenaga-tenaga
profesional yang siap pakai, maka BMT akan menghadapi ”kelebihan likuiditas”.
5. Salah satu misi BMT yakni mengentaskan kemiskinan yang sebagian
besar kantong-kantong kemiskinan terdapat di pedesaan.
PENUTUP
Kesimpulan
Baitul Maal wat Tamwil
(BMT) atau Balai Usaha
Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip
bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat
derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan
atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian,
dan kesejahteraan. BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam, yaitu
penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
BMT
bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan
tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi
anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan
fakir miskin.
Peran
BMT di masyarakat, adalah sebagai :
1. Motor
penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2. Ujung
tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
3. Penghubung
antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
4. Sarana
pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu
‘amala, dan salaam
Sedangkan
Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
- Meningkatkan kualitas SDM anggota,
pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat,
damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam
berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
- Mengorganisir dan memobilisasi
dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan
secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat
banyak.
- Mengembangkan kesempatan kerja.
- Mengukuhkan dan meningkatkan
kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.