Minggu, 23 Juni 2013

Seni mendapatkan modal


1.   Seni Mendapatkan Modal Usaha
Untuk memperoleh uang sebagai modal bisnis bisa diraih dengan berbagai cara kreatif. Seni dalam mencari modal usaha bisa Anda lakukan dengan mudah.

Seni cara mendapatkan modal usaha yang pertama adalah MENABUNG ini adalah cara paling lama dalam mendapatkan modal. Ke dua HUTANG SAUDARA, jadikan ini sebagai jurus terakhir karena ini adalah cara yang paling bahaya. Salah– salah anda bisa putus tali persaudaraan. Jadi bila terpaksa berhutang kepada saudara, Anda harus menjadikan kapan akan dibayar, lalu sebutkan keuntungan yang dia dapat bila meminjamkan anda uang.

Masih ingat Win-Win. Anda bisa dikatakan Win bila orang lain pun Win. Bila suatu ketika Anda belum bisa membayar, tunjukan Itikad baik dan katakan bahwa untuk saat ini anda belum bisa bayar dan baru bisa bayar bunganya saja.

Berikutnya HUTANG TEMAN. Sebelum anda melakukan ini anda harus berteman terlebih dahulu. Salah satunya caranya adalah dengan cara membuat proposal bila memang anda akan membuat suatu project, maksudya setiap anda hutang anda bukan hutang tapi menawarkan peluang bisnis, beritahukan keuntungannya.

Atau anda menawarkan untuk menjadi private investor, menjadi Private Investor ketika Anda rugi Anda tidak bayar, tetapi bila dia beruntung beritahukan berapa keuntungannya, jadi Anda menawarkan peluang

Banyak perusahaan meminta saya untuk bekerjasama. Setiap perusahaan yang mengajak saya bekerja sama setidaknya dia harus ahli dibidang tersebut, pernah melakukan usaha tersebut yang intinya adalah dia memang sudah mantap dan perencanaannya sudah matang.

Bila Anda pernah mendengar mengenai H. Amir Abadi yusuf, dia adalah audit akuntan, pengarang buku, dosen dan mempunyai 9 perusahaan. Saya mengajukan proposal tiga kali bertemu sudah di setujui. Karena saya informasikan bahwa Toko buku saya sudah berpengalaman 9 tahun, saya tunjukan grafik omset yang selalu naik, jika invest maka inilah keuntungan– keuntungan yang akan didapatkan.

Kemudian Pak Panangian Simanungkalit Calon Menteri Perumahan, ketika kita joint kembali kita tunjukan dulu “CPA” yakni Certified Property Analyst, saya mau bekerjasama lagi karena sebelumnya pernah berhasil.

Ada orang bertanya kepada saya bahwa sudah punya toko ramai sekali sudah 2 bulan ada yang menawarkan untuk frenchise, saya sarankan dia untuk jual satu dulu, buat Standart System Marketingnya, displaynya seperti apa? Pemasarannya seperti apa? Dan lain-lain.

Indomart sudah mempunyai standart marketingnya sendiri, pertama kali buka buka grafiknya naik. Salah satu cara yang dia lakukan adalah bemberi hadiah paying. Jadi kalau mau jual Franchise, marketingnya harus tertulis termasuk SISTEM CONTROLnya, termasuk cara control stocknya.

Contoh, saya punya toko buku baru 35 ribu item buku saya kesulitan mengontrol stoknya, tapi saya belajar dari indomart, saya tanya barang-barang apa saja yang distok, apakah distoknya tiap hari?, lalu dia memberitahu apa saja yang harus distok.

Satu ialah stok barang-barang yang paling gampang hilang, yang kedua yang mahal, ketiga yang laku, keempat sistem acak, dan selalu diganti-ganti, yang kelima barang restan, adalah barang yang sudah tidak laku yang tidak di display itu yang paling gampang dicuri, yang paling laku yang mahal adalah yang paling sering hilang, kemudian yang secara acak dan yang restan pun sering hilang.

Bila ada barang yang hilang ditanggung sebesar 0,15% dari omset. Kalau terus hilang lebih dari itu berarti menjadi tanggung jawab pribadi yakni potong bonus atau potong gaji.

Berdasarkan salah satu buku yang say abaca, ternyata karyawan yang sudah 5 tahun keatas kemungkinan mencuri 300% lebih banayk dari pada karyawan baru dan sekali dia mencuri bisa mencapai 500% dibanding yang karyawan baru. Pencurian yang paling banyak adalah pencurian internal.

Berikutnya yaitu jual ide, dan mengajaknya untuk menjadi partnership , bila dia menjadi partnership maka dia akan ikut terjun langsung. Untuk lebih meyakinkan anda bisa memberikan jaminan berupa sertifikat ataupun latar belakang anda. Buat dia percaya kepada anda,katakan padanya bahwa dia harus cepat karena ini menguntungkan dan sekali lagi sebutkan keuntungan-keuntungan tersebut.


Semoga bermanfaat,





Tung Desem Waringin
  

Sejarah dan Pengertian BMT


BAB I
PENGERTIAN DAN SEJARAH
BAITUL MAAL WA TAMWIL ( BMT )

A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwilBaitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).

B. Sejarah Umum BMT
Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Di Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.
Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995. Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT Westra.

C. Macam-Macam Lembaga Keuangan syariah Non Bank
1. Baitul Maal Wattamwil dan koperasi Pondok Pesantren
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).
2. Asuransi Syariah (takaful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
3. Reksadana Syariah
Reksadana syariah mengganti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
4. Pasar Modal Syariah
Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5. Pegadaian Syariah (Rahn)
Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6. Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan Waqaf
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam system keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi sukatelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya bisa di alokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam.

 D. Pengertian Lembaga Keuangan syariah.
Menurut Heri Sudarsono (2006) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah merupakan Organisasi ekonomi yang berdasar pada syari`ah Islam dan didirikan oleh umat Islam.

E. Peran Lembaga Keuangan syariah non Bank
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi, namun perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, sehingga masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:
1. Masyarakat yang secara legal dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya secara agregat memegang dana yang cukup besar.
2. Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.
3. Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok ini akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
4. Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidaklah ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi, pegadaian dan dana pension sebagai pilihan investasinya.
F. Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
1. Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.

  

B.     VISI dan MISI
VISI : Meningkatkan kuslitas ibadah anggota BMT, sehingga mampu berperan sebagai hamba Allah SWT.
MISI : - Menerapkan prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan ekonomi
- Memberdayakan pengusaha mikro bisnis berbasis Syariah
- Meningkatkan kepedulian agghina (orana-orang kaya) kepada dhuafa    (orang-orang miskin) secara terpola dan berkesinambungan.
- Memberdayakan zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS)

D. Produk Layanan Dan Mekanisme Pelayanan BMT

1.      Produk layanan simpanan

- Simpanan Mudhorobah
Yaitu  simpaanan nasabah / penabung yang  dijamin keutuhan nilainya dan tabungan dapat diambil pada saat uang diperlukan dan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.
- Simpanan Tarbiyah
Merupakan simpanan nasabah atau penabung bagi pelajar / mahasiwa yang dapat diambil pada waktu tertentu untuk kebutuhan biaya pendidikan dan dijamin keutuhannya.

- Simpanan Hari raya
Merupakan simapanan nasabah atau penabung yang dijamin keutuhan nilainya dan tabungan tersebut dapat diambil pada saat mrnjelang hari raya untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Pihak BMT melakukan bagui hasil yang di hitung berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.

- Simpanan Aqiqah
Merupakan tabungan yang sengaja dipersiapkan untuk melaksanakan qurban pada hari raya Idul adha atau pada penyembelihan aqiqah. Tabungan dapat diambil pada  saat akan melaksanakan qurban pada hari raya atau pada saat aqiqh. Pihak BMT memberikan bagi hasil yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.


- Simpanan Wadiah
Merupakan simpanan nasabah atau penabung yang sifatnya adalah titipan dan dapat diambil pada saat diperlukan. Pihak BMT memberikan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.

2.      Produk penyaluran dana

- Pembiayaan Mudhorobah
Merupakan jenis pembiayan kerjasama antara BMT sebagai shahibul maal dengan nasabah sebagai mudhorib dimana pihak BMT memberikan modal kepada nasabah untuk dikelola sesuai dengan keahliannya. Pembiayaan mudhorobah dilakukan dengan sistem bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

- Pembiayaan Musyarakah
Merupakan pembiayaan kerjasama modal antara BMT dengnan nasabah  dimana bagi hasil dihitung berdasarkan porsi modal penyertaan dari masing-masing pihak yaitu BMT dan anggotsa.

- Pembiayaan Murabahah
Merupakan pembiayaan jual beli barang pada harga asli dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Dalam pembiayaan murobahah penjual harus memberi tahu harga  produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai margin dengan sistem pengembalian jatuh tempo.




- Pembiayaan Al- Ijarah
Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan  pemindahann kepemilikan atas barang itu sendiri.

-Pembiayaan Bai al Istighna (Purchase by Order or Manufacture)
Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dimana dalam kontrak ini , pembuat barang menerima pesanan  dari pembeli lalu pembuat barang berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang disepakati dan  menjualnya kepada pembeli akhir.

- Pembiayaan Ar- Rahn
Merupakan suatu pembiayaan sistem gadai dengan menahan salah satu harta  milik nasabah atau peminjamsebabgai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dan barang tersebut memiliki nilai yang ekonomis.

- Pembiayaan Qordul Hasan
Merupakan akad pembiayaan bagi anggota berupa pinjaman modal tanpa biaya yang tidak dibebani dengan margin atau nisbah sehingga bersifat sosial bagi kaum dhuafa yang prospektif unttuk dikembangkan menjadi usahawan yang mandiri. Pinjaman qordul hasan ini berasal dari pengelolaan dana ZIS (zakat, Infak, dan Shodaqoh).

3.       Mekanisme pelayanan pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok suatu koperasi, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan produksi maupun konsumsi.
            Proses kerja
             
1.      Akad atau transaksi KJKS BMT
Akad yang dilakukan KJKS BMT   memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan syariat islam dan perjanjian yang dilakukan memiliki pertanggungjawaban  hingga yaumul akhir nanti. Setiap akad yang ada dalam lembaga keuangan syariah  (LKS) baik dari segi barang , pelaku transaksi ataupun ketentuan lain harus memenuhi beberapa hal, yakni berdasarkan syarat dan rukun akad. Adapun syarat dan rukun tersebut adalah:
         Syarat Akad
a)      Barang dan jasa harus jelas kepemilikan dan kehalalannya
b)      Harga barang atau jasa harus jelas
c)      tempat dan penyerahan harus jelas karena berdampak  pada biaya transportasi
Rukun akad
a)      Ada penjual
b)      Ada pembeli
c)      Ada harga
d)     Akad atu ijab qobul

Hal yang harus dipenuhi bagi anggota atau calon anggota yang akan mengajukan pembiayaan yaitu:
         Proses Pengajuaan
a)      Permohonan menjadi anggota
b)      Mengisi blanko permohonan anggota / calon anggota sesuai identitasnya
c)      Mengisi blako permohonan pembiayaan
d)     Melengkapi persyaratan administrasi yaitu:
-  Foto Copy KTP suami Istri masing-masing satu lembar
-  Foto Copy kartu keluarga satu lembar
-  menyerahkan jaminan/ surat berharga berupas sertifikat, BPKB, kendaraan bermotor dan lain-lain
e)      Untuk Simpanan cukup foto copy KTP yang bersangkutan
f)       Setelash diisi blanko permohonan ditandatangi dan diserahkan ke bagian pembiayaan.
g)      Dalam waktu 2-7 hari, kabag pembiayaan melakukan survey untuk menentukan layaj atau tidaknya diberikan pembiayaan.
h)      Hasil survey diserahkan kepada komite pembiayaan untuk diproses
i)        Setelah tim survey dan komite menentukan bersama pembiayaan layak diberikan/ tidak maka pemohon akan diberikan oleh petugas dan diberikan pencairan

         Proses Pencairan
a)      Pemohon menghadap kebagian pembiayaan untuk melaksanakan akad
b)      Setelah akad selesai, blangko perjanjian diserahkam kepada manager untuk disetujui mendapat ACC dari manager
c)      Setelah mendapat persetujuan dari manager, blanko akad atau perjanjian diserahkan kepada kasir untuk pencairan dana

BAB III
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN ANTARA BMT
DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL

BMT sebagai alternatif Bank-bank konvensional, memiliki keunggulan-keunggulan yang juga merupakan perbedaan dan perbandingan jika dengan perbankan konvensional. Disamping hal tersebut muncul juga kelemahan-kelemahan karena sebagai pemain baru dalam dunia lembaga keuangan.
Keunggulan :
1. BMT Islam memiliki dasar hukum operasional yakni Al Qur’an dan Al Hadist. Sehingga dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar seperti diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai dasar seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
2. BMT Islam mendasarkan semua produk dan operasinya pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
3. Adanya kesamaan ikatan emosional keagamaan yang kuat antara pemegang saham, pengelola, dan nasabah, sehingga dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
4. Adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam BMT Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
5. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Mudharabah dan Al Musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap, hal ini memberikan kelonggaran physichologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan bersungguh-sungguh.
6. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Murabahah dan Al Ba’i Bitsaman Ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha dari pada jaminan (kolateral) sehingga siapa pun baik pengusaha ataupun bukan mempunyai jaminan kesempatan yang luas untuk berusaha.
7. Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan) yang tidak membebani nasabah dengan biaya apapun, kecuali biaya yang dipergunakan sendiri:seperti bea materai, biaya notaris, dan sebagainya. Dana fasilitas ini diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sadaqah, para amil zakat yang masih mengendap.
8. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga akseptabilitas BMT Islam menjadi luas.
9. Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk kesehatan BMT yang bisa diketahui dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
10.Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka persaingan antar BMT Islam berlaku wajar yang diperuntukkan oleh keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang baik.

Kelemahan :
Kelemahan-kelemahan serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam BMT  adalah:
1. Dalam operasional BMT , pihak-pihak yang terlibat didasarkan pada ikatan emosional keagamaan yang sama, sehingga antara pihak-pihak khususnya pengelola BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa mereka sama-sama beritikad baik dan jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat adalah jujur. Dengan demikian, BMT rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari BMT  karena tidak dikenal bunga, denda keterlambatan dan sebagainya.
2. Sistem bagi hasil yang adil memerlukan tingkat profesionalisme yang tinggi bagi pengelola BMT untuk membuat penghitungan yang cermat dan terus-menerus.
3. Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat dalam aktivitas BMT  adalah emosi keagamaan, ini berarti tingkat efektifitas keterlibatan masyarakat muslim dalam BMT  tergantung pada pola pikir dan sikap masyarakat itus sendiri.
4. Semakin banyak umat Islam memanfaatkan fasilitas yang disediakn BMT , sementara belum tersedia proyek-proyek yang bisa di biayai sebagai akibat kurangnya tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka BMT  akan menghadapi ”kelebihan likuiditas”.
5. Salah satu misi BMT  yakni mengentaskan kemiskinan yang sebagian besar kantong-kantong kemiskinan terdapat di pedesaan.


PENUTUP

Kesimpulan
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan. BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam, yaitu penuh  keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai :
1. Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dan salaam 
Sedangkan Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja.
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.