Selasa, 18 Juni 2013

Konsep Dasar Lembaga keuangan syariah


Konsep dasar bank syariah
  • 1. PERBANKAN SYARIAH KONSEP
  • 2. KONSEP FUNGSI KEGIATAN EKONOMI DALAM QUR’AN
    • Kata “bank” sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an. Namun jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, serta hak dan kewajiban, maka semua itu disebut secara jelas , seperti zakat, shadaqah, ghonimah (rampasan perang), bai’(jual-beli), dain (hutang dagang), maal (harta) dsb., yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.
  • 3. FUNGSI DASAR DARI BANK    
    • Menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function) dan
    • M enyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).
  • 4. Diperlukan Oleh Ummat Islam?
  • 5. Tujuan Pendirian Bank
    • Ummat Islam memerlukan perbankan bebas bunga , tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil . Bank syariah didirikan untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait, dengan prinsip utama berupa: penghindaran riba        perolehan keuntungan yang sah menurut syariah dan menyuburkan zakat .
  • 6. LATAR BELAKANG KELAHIRAN BANK SYARIAH
    • Tahap Terakhir : Surat (2) Al Baqarah ayat 278-279 Al Qur’an melarang riba dalam Empat tahap: Tahap Pertama : Surat (30) Ar Rum ayat 39 Tahap Kedua : Surat (4) An Nisa’ ayat 160-161 Tahap Ketiga : Surat (3) Ali Imran ayat 130
  • 7. Islam Bukan Satu-Satunya Agama Yang Melarang
    • Dalam Perjanjian Lama : Dalam Perjanjian Baru : Luke 6 : 35 Leviticus 25 : 37 Deutronomi 23 : 39 Exodus 25 : 25
  • 8. Pengertian Bank (UU No 10/1998) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasarkan prinsip syariah” yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  • 9. Pengertian Prinsip Syariah (uu no 10/1998) Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha bank syariah antara lain mudharabah , musharakah , murabahah , ijarah, ijarah wa iqtina
  • 10. Landasan
    • UU No 7/92 tentang Perbankan PP No 72/92 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil UU No 10/98 tentang perubahan UU 7/92 Dicabut dg PP 30/99 BANK SYARIAH
  • 11. Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi
  • 12. PERBANKAN SYARIAH:
    • PERUSAHAAN JASA KEUANGAN : Uang hanyalah alat tukar à bukan komoditi, Uang milik masyarakat à dilarang menimbun uang
    • Uang adalah flow concept à harus selalu berputar economic value of time à not time value of money Uang hanya boleh berkembang bila ditanamkan pada tangible economic activities.
  • 13. Peran Bank Syariah Sebagai Lembaga Intermediasi
    • Surplus unit BANK Deficit unit Titipan (Wadi’ah) Investasi (Mudharabah) - Investasi (Mudhabarah/ musyarakah) - Jual-beli (al bai’) Bagi hasil / keuntungan jual-beli Bagi hasil / bonus Bank Syariah tidak menghadapi negative spread
  • 14. SCOPE OF SHARIA BANKING BUSINESS
    • Perdagangan, baik tunai atau tangguh (al bai’) Sewa dan sewa beli (al ijarah) Investasi/penyertaan (syirkah) , baik untuk keuntungan sendiri (investment banking) maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah (investment management) Jasa-jasa titipan (al wadi’ah): custodian dan trusteeship Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu-lintas pembayaran, seperti pengiriman uang (transfers) , penerbitan L/C, collections (wakalah), garansi bank (kafalah), dll.
  • 15. HUBUNGAN BANK DENGAN NASABAH
    • Bank Nasabah Pembeli Penjual Lessor Mudharib Shahibul Maal Penjual Pembeli Lesse Shahibul Maal Mudharib
  • 16. Produk Penghimpunan Dana (funding) Produk Pembiayaan (financing) Produk Jasa-jasa (services)
    • 17. Instrumen Penghimpunan Dana Rek. Titipan (Wadiah) Rek. Investasi Umum (General Investment / Mudharabah Mutlaqah) Rek. Investasi Khusus (Special Investment Account / Mudharabah Muqayyadah) Non guaranteed Fee base Guaranteed deposit Non PLS funds Non guaranteed PLS Funds
    • 18. Sumber Dana Penggunaan Dana Modal (Core Capital) Quasy Equity (Mudharabah Act) Titipan (Wadiah) Alat Likuid Aktiva Produktif SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA BANK SYARIAH Aktiva tetap & inventaris
  • 19. Produk Pembiayaan (Financing) Equity Financing
    • Mudharabah/ trustee profit sharing Musyarakah/joint venture profit sharing Debt Financing: Jual-beli tangguh sewa & sewa-beli
  • 20. Produk Pembiayaan (Financing)
  • 21. Produk Jasa-Jasa Wakalah (kuasa)
    •  Kafalah (jaminan) Rahn (gadai) Hawalah (pemindahan hutang) Ju’alah (jasa-jasa lainnya)
    • 22.Perbandingan Sistem Perbankan BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH PERANAN SIMPANAN PEMBIAYAAN Peminjam dan pemberi pinjaman Berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan Kredit / Pinjaman berdasarkan imbalan bunga Penyimpan harta, Pengusaha dan pemodal - Simpanan yang dijamin - investasi Jual-beli tangguh Pembiayaan modal

1 komentar:

  1. Lembaga keuangan syariah sebagai salah satu jalan keluar dalam mengatasi praktek rentenir

    BalasHapus