MENGHITUNG BAGI HASIL
Berbagi hasil dalam bank syariah
menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara
nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan
nisbah bagi hasil Tabungan sebesar
65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65%
dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui
pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah
akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi
hasil tersebut?
Untuk produk pendanaan/simpanan bank
syariah, misalnya Tabungan dan Deposito ,
penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis
produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank.
Hanya produk simpanan dengan skema
investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara
itu untuk produk simpanan dengan skema
titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya
tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi
pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa
kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di
sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor
transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang
berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang
berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank
syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat
mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi
/proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record)
dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari
nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan yang selama ini telah diberikan ke sektor
riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan
investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada
nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya
pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna
menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar.
Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank
masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain
mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan
seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari
perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang
juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka
kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah Dari
kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi
bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau
sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] =
0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan
sebagai 65:35.
Tentu
saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet
bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate
indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate
indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi
yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya
11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung
berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus
berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar