MENGEMBANGKAN USAHA DENGAN
PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Bank syariah menyediakan Pembiayaan
Modal Kerja bagi anda yang membutuhkan
tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya
produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai
penyelesaian proyek yang didapatnya. Jenis kontrak pembiayaan modal kerja yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai
kebutuhan anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan
skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Sebagai contoh, seorang pengusaha
jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan
jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I
Rp.200 juta, termin II Rp.400 juta dan termin III Rp.800 juta) sehingga total
nilai proyek sebesar Rp.1,4 milyar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2
: 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp.1 milyar rupiah, sementara ia hanya
memiliki modal Rp.400 juta. Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja
kepada bank syariah sebesar Rp.600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor,
apakah lebih membutuhkan kas atau barang.
Apabila kebutuhan kontraktor lebih
kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan
berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku
bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual
beli, misalnya sebesar Rp.80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar
Rp.680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai
angsuran tetap perbulannya sebesar Rp.28,3 juta (yaitu Rp.680 juta dibagi 24
bulan). Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga
sangat memudahkan perencanaan keuangan.
Apabila kontraktor tersebut lebih
membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil
berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp.600 juta yang dijadikan penyertaan
bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi
hasil (musyarakah). Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra
dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil
adalah 40% untuk pengusaha dan 60% untuk bank syariah. Misalnya juga disepakati
nilai proyeksi keuntungan total sebesar Rp.400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk
pembiayaan modal kerja oleh pengusaha adalah sebagai berikut:
Tahap Penerimaan dan Pembayaran
|
Pembayaran dari Pemerintah
|
Pengembalian pokok kepada Bank
Syariah
|
Bagi Hasil untuk Bank Syariah
|
1. Termin I
|
Rp.200 juta
|
Rp.100 juta
|
Rp.34,3 juta (1/7 x 60% x Rp.400
juta)
|
2. Termin II
|
Rp.400 juta
|
Rp.200 juta
|
Rp.68,6 juta (2/7 x 60% x Rp.400
juta)
|
3. Termin III
|
Rp.800 juta
|
Rp.300 juta
|
Rp.137,1 juta (4/7 x 60% x Rp.400
juta)
|
Profit untuk Pengusaha (modal
Rp.400 juta)
|
Rp.1400 juta (Rp.400+Rp.600
juta+Rp.240 juta) = Rp.160 juta
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar