Sabtu, 22 Juni 2013

Cara Mengembangkan Usaha


MENGEMBANGKAN USAHA DENGAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja  bagi anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya. Jenis kontrak pembiayaan modal kerja  yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp.200 juta, termin II Rp.400 juta dan termin III Rp.800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp.1,4 milyar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp.1 milyar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp.400 juta. Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp.600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang.
Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual beli, misalnya sebesar Rp.80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp.680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap perbulannya sebesar Rp.28,3 juta (yaitu Rp.680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.
Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp.600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah). Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40% untuk pengusaha dan 60% untuk bank syariah. Misalnya juga disepakati nilai proyeksi keuntungan total sebesar Rp.400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

Tahap Penerimaan dan Pembayaran

Pembayaran dari Pemerintah
Pengembalian pokok kepada Bank Syariah
Bagi Hasil untuk Bank Syariah
1. Termin I
Rp.200 juta
Rp.100 juta
Rp.34,3 juta (1/7 x 60% x Rp.400 juta)
2. Termin II
Rp.400 juta
Rp.200 juta
Rp.68,6 juta (2/7 x 60% x Rp.400 juta)
3. Termin III
Rp.800 juta
Rp.300 juta
Rp.137,1 juta (4/7 x 60% x Rp.400 juta)

Profit untuk Pengusaha (modal Rp.400 juta)
Rp.1400 juta (Rp.400+Rp.600 juta+Rp.240 juta) = Rp.160 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar